Berita
Februari 2025
Tuesday, 11 Feb 2025Pendaftaran Varietas Tanaman dan Peluncuran Aplikasi “Apply PVT”
untuk Melindungi Varietas Tanaman Baru Hasil Pemuliaan
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan perakitan dan pengembangan suatu varietas, dengan metode tertentu untuk menghasilkan varietas baru. Pemuliaan tanaman saat ini tidak hanya dilakukan melalui proses tradisional seperti persilangan tetapi juga banyak dilakukan melalui proses penggunaan teknologi baru misalnya penggunaan bioteknologi/genetika untuk mengidentifikasi sifat unggul tanaman yang ingin diturunkan pada benih atau dengan mutasi buatan. Oleh karena proses perakitan varietas baru memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, varietas tanaman baru yang dihasilkan tersebut memerlukan suatu perlindungan.
Sebagai negara anggota World Trade Organization yang telah meratifikasi Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS”) agreement, Indonesia mengadopsi sistem perlindungan varietas tanaman yang diatur oleh TRIPS. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf b TRIPS agreement, sistem perlindungan bagi varietas tanaman dilakukan dalam bentuk (i) paten, (ii) sistem aturan hukum negara itu sendiri (“sui generis”) atau (iii) kombinasi antara paten dan sistem sui generis. Indonesia menganut sistem kombinasi antara paten dan sistem sui generis, dimana proses pembentukan varietas tanaman yang bersifat mikrobiologis akan mendapatkan perlindungan paten sedangkan bagi varietas tanaman baru yang dihasilkan akan dilindungi berdasarkan sistem sui generis.
Di Indonesia, perlindungan varietas tanaman (“PVT”) diatur spesifik oleh Undang-Undang No 29 Tahun 2000 (“UU 29/2000”). Pembentukan UU 29/2000 ini banyak mengadopsi International Convention for The Protection of New Varieties of Plants (UPOV Convention), yaitu ketentuan internasional yang khusus memberikan perlindungan bagi varietas baru tanaman yang dibentuk untuk melindungi hak pemulia, namun hingga tulisan in dibuat Indonesia masih belum meratifikasi UPOV Convention. UU 29/2000 mengatur mulai dari (i) kualifikasi tanaman apa saja yang dapat dilindungi, (ii) tata cara pendaftaran, (iii) tata cara pemeriksaan permohonan, hingga (iv) perlindungan bagi pemulia dan pemilik varietas atas komersialisasi varietas tanaman yang dihasilkan. Pada UU 29/2000, varietas tanaman yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Varietas baru ini diperuntukkan untuk semua jenis tanaman baik yang berkembangbiak secara generatif maupun vegetatif kecuali bakteri, bacteroid, mikroplasma, virus, viroid dan bakteriofag. Perlindungan PVT ini diberikan oleh negara kepada pemulia/ pemegang PVT selama 20 tahun untuk tanaman semusim (siklus hidup kurang dari 1 tahun) dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Sama dengan permohonan hak kekayaan intelektual lainnya, permohonan PVT harus melalui pemeriksaan formal dan substantif untuk membuktikan bahwa permohonan sudah sesuai dan variasi baru tanaman tersebut memenuhi kualifikasi baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Akan tetapi hal yang membedakan PVT dengan perlindungan hak kekayaan intelektual lainnya adalah adanya perlindungan sementara. Pada hak kekayaan intelektual lainnya, perlindungan diberikan apabila telah diwujudkan (untuk hak cipta) atau permohonan telah terdaftar. Sementara, untuk PVT, perlindungan diberikan sejak terdaftar. Perlindungan sementara diberikan pada permohonan PVT karena tanpa perlindungan sementara, pemilik varietas akan kesulitan saat akan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi pada saat varietas masih dalam masa permohonan. Perlindungan sementara PVT diberikan setelah permohonan hak PVT dinyatakan lengkap, benar, dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (“PVTPP”) Kementerian Pertanian telah memberikan informasi tertulis kepada pemohon bahwa permohonannya sudah diberikan perlindungan sementara. Perlindungan sementara berakhir sampai diterbitkannya sertifikat hak PVT atau surat penolakan tetap hak PVT. Penerimaan permohonan hak PVT akan dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh pemulia tanaman, pelaku usaha, peneliti dan petani di Indonesia dengan mengajukan permohonan pendaftaran PVT. Selain adanya perlindungan sementara hingga pemohon mendapatkan perlindungan atas penggunaan varietas tanaman tersebut selama proses pendaftaran, dengan terdaftarnya hak PVT tersebut, maka pemohon dapat (i) menggunakan dan/atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi serta (ii) memastikan bahwa varietas tanaman yang mereka gunakan atau kembangkan tidak dapat dieksploitasi secara ilegal oleh pihak lain. Selain itu, dengan mendaftarkan PVT atas varietas baru tanaman tersebut maka pendaftaran PVT tersebut akan memberikan bukti bahwa (i) pemohon benar pemilik varietas baru tanaman yang memiliki karakteristik tertentu yang disebutkan dalam lampiran sertifikat hak PVT, (ii) varietas baru yang dihasilkan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh PVTPP Kementerian Pertanian sehingga berbeda dengan varietas tanaman lain yang sebelumnya telah ada atau terdaftar hak PVTnya dan (iii) pemegang PVT tersebut dapat secara aman menggunakan sendiri, mengalihkan atau melisensikan haknya selama jangka waktu berlakunya PVT.
Lisensi PVT adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT melalui perjanjian lisensi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa royalti dan keuntungan hasil penjualan varietas tanaman bagi penerima hak PVT. Perjanjian lisensi diatur dalam PP No 14 Tahun 2004 tentang syarat dan tatacara pengalihan perlindungan varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi, dimana negara telah mengatur ketentuan mengenai isi, sifat, larangan, hak dan kewajiban para pihak , syarat dan tata cara permohonan perjanjian lisensi dan berakhirnya lisensi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di kantor PVTPP Departemen Pertanian. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pada tanggal 13 Desember 2024, Kementerian Pertanian telah meluncurkan aplikasi “Apply PVT”. Aplikasi ini bertujuan untuk mendigitalisasi dan mempercepat pengajuan permohonan hak PVT bagi inovasi varietas tanaman yang ada di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses pada halaman website: Home - Aplikasi Pelayanan PVT (Apply PVT)
Dengan hadirnya aplikasi "Apply PVT", pemohon PVT di seluruh Indonesia dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi kantor Pusat PVTPP termasuk memantau perkembangan permohonannya secara real time dan mengunduh sertifikat secara digital. Pemohon PVT juga akan mendapatkan pemberitahuan maupun pengingat terkait kewajiban pembayaran biaya tahunan hak PVT serta pelaporan kewajiban pemegang hak PVT. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kendala jarak dan waktu, serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan untuk memperoleh hak PVT. Meskipun dari fitur aplikasi “Apply PVT” ini belum ada bagian pencatatan lisensi, peluncuran aplikasi “Apply PVT” ini merupakan sebuah inovasi dan sejalan dengan target PVTPP Kementerian Pertanian untuk mencapai 1.000 total permohonan PVT sejak pertama kali menerima pendaftaran di awal tahun 2000. Berdasarkan data PVTPP Kementerian Pertanian, varietas yang dilindungi hak PVT di Indonesia terus bertambah. PVTPP telah menerbitkan 93 sertifikat hak PVT pada tahun 2023. Pencapaian ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penerbitan sertifikat hak PVT yang dimulai sejak tahun 2007.
Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), Andre Suprapto (asuprapto@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).