COUNSEL
NATASHA A. DE BACK - SEBAYANG, SH, LL.M
Natasha adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta (2004) dan memperoleh gelar Master of Laws (LL.M) dari Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia dengan disertasi berjudul “The Rights of and Protection for Indonesian Female Domestic Workers in Malaysia".
Sebelum bergabung dengan Rosetini & Partners, Natasha telah bekerja di beberapa firma hukum korporasi maupun litigasi yang terkemuka di Indonesia dan terakhir ia berkesempatan bekerja di luar negeri dengan salah satu firma hukum terbesar di Jepang, Nishimura & Asahi untuk kantor mereka di Singapura sebagai pengacara asing.
Natasha memiliki pengalaman yang luas dan mendalam baik dalam bidang korporasi maupun litigasi. Ia telah mewakili berbagai klien, perusahaan-perusahaan multinasional dalam membantu mereka untuk urusan korporasi seperti penggabungan dan akuisisi, permasalahan investasi asing, hak milik intelektual, mewakili pengembang-pengembang resor di Indonesia untuk proyek-proyek dengan operator hotel untuk membangun hotel-hotel dan resor-resor di Indonesia dan juga menjalin hubungan dengan perwakilan-perwakilan pemerintah daerah di berbagai tingkatan, pejabat-pejabat di kantor pertanahan dan masyarakat setempat. Untuk hal-hal litigasi, ia telah mewakili berbagai klien baik dalam kasus perdata maupun pidana (termasuk kasus korupsi dan litigasi komersial) serta telah mewakili klien untuk eksekusi putusan-putusan arbitrase asing di Indonesia maupun mewakili klien dalam kasus-kasus arbitrase. Ia memiliki keahlian khusus di bidang hukum korporasi, litigasi, arbitrase, penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) dan kepailitan.
Natasha merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan memiliki ijin sebagai advokat. Ia juga merupakan seorang anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) serta memiliki ijin sebagai pengurus dalam perkara PKPU dan kurator dalam perkara kepailitan.